Makalah Tentang Aswaja, Definisi Aswaja, Sejarah Munculnya Aswaja, Perinsip Dasar Dan Karekteristik Aswaja.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Nabi
bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Ibnu
Majah dan Abu Dawud bahwa :”Bani Israil terpecah belah menjadi 72 Golongan dan
ummatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, kesemuanya masuk nereka
kecuali satu golongan”. Kemudian para sahabat bertanya ; “Siapakah mereka itu
wahai rasululloh?”, lalu Rosululloh menjawab : “Mereka itu adalah Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi”.
Dari
definisi singkat tentang golongan yang selamat di akhirat kelak, muncul banyak
persepsi dan pendapat tentang kriteria golongan tersebut. Sebagian memaknai
definisi “Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi” secara tekstual dan disesuaikan dengan
pemahaman masing-masing terhadap dalil dan praktik kehidupan sesuai dengan
ajaran Nabi.
Sebagian
besar kaum muslim belum memahami tentang kaidah, kriteria dan
karakteristik “Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi” yang dimaksud oleh Nabi,
sehingga pada praktiknya mereka cenderung menjadi golongan yang berpandangan
sempit dan pada akhirnya tidak mencerminkan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi
Muhammad SAW.
B. Rumusan
Masalah
Dari
latar belakang masalah di atas, penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu,
1.
Apa
definisi aswaja?
2.
Bagaimana
sejarah munculnya aswaja?
3.
Apa
Perinsip Dasar Aswaja?
4. Apa Saja Karakteristik Aswaja?
PEMBAHASAN
A. Definisi Aswaja
1. Arti kata
aswaja
Aswaja
merupakan sebuah singkatan yang memiliki kepanjangan Ahlus_Sunnah Wal
Jamaah. Kepanjangan tersebut merupakan frase dari kata-kata bahasa Arab
yaitu Ahlu, Sunnah, Jamaah. Kata Ahlu diartikan sebagai keluarga,
komunitas, atau pengikut. Kata Al-Sunnah diartikan sebagai
jalan atau karakter. Sedangkan kata Al-Jamaah diartikan
sebagai perkumpulan atau
kelompok golongan.
Arti Sunnah secara istilah
adalah segala sesuatu yang diajarkan Rasulullah SAW., baik berupa ucapan,
tindakan, maupun ketetapan. Sedangkan Al-Jamaah bermakna
sesuatu yang telah disepakati komunitas sahabat Nabi pada masa R
asulullah SAW.
dan pada era pemerintahan Khulafah Al-Rasyidin (Abu Bakar,
Umar, Utsman, dan Ali). Dengan demikian Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah
komunitas orang-orang yang selalu berpedoman kepada sunnah Nabi Muhammad SAW.
dan jalan para sahabat beliau, baik dilihat dari aspek akidah, agama, amal-amal
lahiriyah, atau akhlak hati.
2. Pengertian aswaja
menurut pendapat ulama
Menurut Imam Asy’ari, Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah
golongan yang berpegang teguh kepada al-Qur’an, hadis, dan apa yang
diriwayatkan sahabat, tabi’in, imam-imam hadis, dan apa yang disampaikan oleh
Abu Abdillah Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal.
Adapun menurut KH. M. Hasyim Asy’ari, Ahlusssunnah
Wal Jamaah adalah golongan yang berpegang teguh kepada sunnah Nabi,
para sahabat, dan mengikuti warisan para wali dan ulama. Secara spesifik, Ahlusssunnah
Wal Jamaah yang berkembang di Jawa adalah mereka yang dalam fikih
mengikuti Imam Syafi’i, dalam akidah mengikuti Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari,
dan dalam tasawuf mengikuti Imam al-Ghazali dan Imam Abu al-Hasan al-Syadzili.
Sedangkan menurut Muhammad Khalifah al-Tamimy, Ahlusssunnah
Wal Jamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiit tabi’in dan siapa saja
yang berjalan menurut pendirian imam-imam yang memberi petunjuk dan orang-orang
yang mengikutinya dari seluruh umat semuanya.
Pendapat Said Aqil Siradj,tentang Ahlus
sunnah wal jama’ah adalah “Ahlu minhajil fikri ad-dini al-musytamili ‘ala syu’uunil
hayati wa muqtadhayatiha al-qa’imi ‘ala asasit tawassuthu wat tawazzuni wat
ta’adduli wat tasamuh”, atau “orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan
yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar
moderasi, menjaga keseimbangan dan toleransi”.
Menurut Zainul Hakim ASWAJA sesungguhnya identik dengan
pernyataan nabi “Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi” seperti yang dijelaskan sendiri
oleh Rasululloh SAW dalam sebuah hadst yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi,
Ibnu Majah dan Abu Dawud bahwa: “Bani israil terpecah belah menjadi 72 Golongan
dan ummatku akan terpecah belah menjadi 73 Golongan, kesemuanya masuk neraka
kecuali satu golongan”. Kemudian para sahabat bertanya, “Siapakah mereka wahai
rasululloh?”, lalu Rasululloh menjawab: “Mereka itu adalah Maa Ana Alaihi wa
Ashabi” yakni mereka mengikuti apa saja yang saya lakukan dan juga dilakukan
oleh para sahabatku. Dalam hadist tersebut Rasululloh SAW menjelaskan bahwa
golongan yang selamat adalah golongan yang mengikuti apa yang dilakukan oleh
Rasululloh dan para sahabatnya. Pernyataan nabi ini tentu tidak sekedar kita
maknai secara tekstual, karena hal tersebut berkaitan dengan pemahaman tentang ajaran
islam maka “Maa Ana Alaihi wa Ashabi” atau Ahli Sunnah Waljama’ah lebih kita
artikan sebagai “Manhaj Au Thariqoh Fi Fahmin Nushus Wa Tafsiriha (Metode atau
cara memahami nash dan bagaimana mentafsirkannya). Dari pengertian di atas maka
Ahli Sunnah Waljama’ah sesungguhnya sudah ada sejak zaman Rasululloh SAW. Jadi
bukan sebuah gerakan yang baru muncul diakhir abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah yang
dikaitkan dengan lahirnya konsep Aqidah Aswaja yang dirumuskan kembali
(direkonstuksi) oleh Imam Abu Hasan Al Asy’ari ( Wafat : 935 M ) dan Imam Abu
Manshur Al-Maturidi ( Wafat : 944 M ) pada saat munculnya berbagai golongan
yang pemahamannya dibidang aqidah sudah tidak mengikuti Mnhaj atau Thariqoh
yang dilakukan oleh para sahabat, dan bahkan dipengaruhi oleh
kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.
Ahlu Sunnah Wa al-Jamaah atau yang biasa disingkat dengan ASWAJA secara
bahasa berasal dari kata Ahlun yang artinya keluarga, golongan, dan pengikut.
Ahlussunnah berarti orang-orang yang mengikuti sunnah (perkataan, pemikiran
atau amal perbuatan Nabi Muhammad SAW). Sedangkan al Jama’ah adalah sekelompok
orang yang memiliki tujuan. Jika dikaitkan dengan madzhab mempunyai arti
sekumpulan orang yang berpegang berpegang teguh pada salah satu imam madzhab
dengan tujuan mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat.[1]
Sedangkan secara istilah berarti golongan umat
Islam yang dalam bidang Tauhid menganut pemikiran Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan
Abu Mansur Al Maturidi, sedangkan dalam bidang ilmu fiqh menganut Imam madzhab
4 (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) serta dalam bidnag tasawuf menganut
pada Imam Al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi. 2 KH. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa, Ahl Al-Sunnah Wa al Jamaah
adalah mereka yang ahli tafsir, hadis, dan fiqh. Mereka adalah orang yang
mendapat petunjuk yang selalu berpegang teguh pada sunnah.[2]
Definisi di atas meneguhkan kekayaan intelektual dan
peradaban yang dimiliki Ahlusssunnah Wal Jamaah, karena tidak
hanya bergantung kepada al-Qur’an dan hadits, tapi juga mengapresiasi dan
mengakomodasi warisan pemikiran dan peradaban dari para sahabat dan orang-orang
salih yang sesuai dengan ajaran-ajaran Nabi.
B. Sejarah Aswaja
Istilah ahlussunnah wal jama’ah tidak
dikenal di zaman Nabi Muhammad SAW maupun di masa pemerintahan al-khulafa’
al-rasyidin, bahkan tidak dikenal di zaman pemerintahan Bani Umayah (41-133
H /611-750 M). Terma Ahlus sunnah wal jama’ah sebetulnya
merupakan diksi baru, atau sekurang-kurangnya tidak pernah digunakan sebelumnya
di masa Nabi dan pada periode Sahabat.
Pemakaian Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai
sebutan bagi kelompok keagamaan justru diketahui lebih belakangan, sewaktu
Az-Zabidi menyebutkan dalamIthaf Sadatul Muttaqin, penjelasan
atau syarah dari Ihya Ulumuddinnya Al-Ghazali: ”idza uthliqa ahlus
sunnah fal muradu bihi al-asya’irah wal maturidiyah “ (jika
disebutkan ahlussunnah, maka yang dimaksud adalah pengikut Al-Asy’ari dan
Al-Maturidi).
Nahdlathul Ulama pada waktu berdirinya ditulis
dengan ejaan lama “Nahdlatoel Oelama (NO)” didirikan di Surabaya pada tanggal
31 Januari 1926 M bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1444 H oleh kalangan ulama
penganut madzhab yang seringkali menyebut dirinya sebagai golongan Ahlussunnah
Waljama’ah yang dipelopori oleh KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdul Wahab
Hasbullah.[3]
Nahdlathul Ulama pada waktu berdirinya ditulis
dengan ejaan lama “Nahdlatoel Oelama (NO)” didirikan di Surabaya pada tanggal
31 Januari 1926 M bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1444 H oleh kalangan ulama
penganut madzhab yang seringkali menyebut dirinya sebagai golongan Ahlussunnah
Waljama’ah yang dipelopori oleh KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdul Wahab
Hasbullah.[4]
Golongan Islam pada sekitar tahun 40 H yang muncul ada
tiga: Syiah-Ali, Khawarij, dan Muawiyah. Saat perundingan tahkim terjadi, Ali mengutus Abu Musa Al Asy’ari
yang berlatar tokoh agama, sementara Muawiyah mengutus Amru bin Ash yang
berlatar tokoh politik.
Selanjutnya, untuk menguatkan kekuasaan Muawiyah dengan
dalil agama, Muawiyah membuat aliran atau golongan Islam bernama Jabariyah yang
mengajarkan bahwa setiap tindakan manusia adalah kehendak Allah. Sehingga, apa
yang kita lakukan sudah menjadi takdir Allah. Aliran Jabariyah juga didukung
sejumlah ulama yang dekat dengan Muawiyah.
Saat ajaran Jabariyah menyebar, tidak semua ikut aliran ini.
Aliran Jabariyah digunakan untuk melegimitasi atas kekuasaan Muawiyah dari
tangan Ali, karena peperangan dan kemenangan Muawiyah semuanya sudah
ditakdirkan oleh Allah. Dari sini, aliran Islam sudah empat, yaitu Syiah,
Khawarij, Muawiyah, dan Jabariyah (kelanjutan dari Muawiyah). Semua pengikut
Muawiyah bisa dikatakan setuju dan ikut aliran Jabariyah. Salah satu dalil
dalam Al Quran yang digunakan Jabariyah adalah “Wamaa ramaita
idzromaita walaaa kinnalllaaha ramaa”
Merebaknya ajaran Jabariyah membuat situasi semakin rumit, banyak
orang-orang yang malas bekerja karena yakin bahwa apa yang ia lakukan adalah
kehendak Allah. Pun, pengemis banyak bermunculan akibat doktrin aliran
Jabariyah ini dan perekonomian mulai goyah. Banyak orang yang sekadar beribadah
ritual, tetapi tidak berusaha dan bekerja karena yakin bahwa rejeki sudah
diatur oleh Allah. Aliran ini dalam istilah modern dikenal dengan “fatalism”.
Padahal, aliran Jabariyah secara politis digunakan Muawiyah untuk melegitimasi
caranya mengalahkan Ali melalui tahkim atau arbitrase, bukan muncul secara
“murni” sebagai ajaran untuk kemaslahatan umat.
Respons atas kemelut ini, cucu Ali Bin Abi Thalib yang bernama
Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib membuat aliran baru yang
kemudian dikenal dengan Qodariyah. Aliran Qodariyah mengajarkan kepada umat
Muslim bahwa manusia memiliki kehendak dan bertanggung jawab atas setiap
perbuatannya. Dalam hal ini, Allah tidak memiliki ikut campur dalam setiap
kehendak manusia. Dalil Al Quran yang populer untuk melegitimasi aliran ini
adalah QS Ar-Ra’d ayat 11 yang artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah
keadaan sesuatu kaum, sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri
mereka sendiri.”
Aliran Qodariyah muncul sebagai doktrin untuk melawan dan
melakukan kritik terhadap aliran Jabariyah yang kian meresahkan umat. Pencuri
pun akan mengaku bahwa apa yang dia lakukan adalah kehendak Allah. Dari sini
aliran Jabariyah mulai luntur seiring runtuhnya kekhalifahan Muawiyah (Umayah)
yang diganti dengan kekhalifahan Dinasti Abassiyah. Pada pemerintahan Dinasti
Abassiyah ini, doktrin Qodariyah menjadi aliran paling populer hingga menjadi
pondasi dan semangat untuk melakukan pembangunan negara. Tak ayal, paham
Qodariyah paling tidak membantu Dinasti Abassiyah untuk melakukan reformasi
besar-besaran dan menjadi negara maju dalam berbagai aspek, seperti ilmu
pengetahuan.
Seiring populernya aliran Qodariyah, paham ini kemudian mengalami
metamorfosa menjadi aliran Mu’tazilah yang serba menggunakan logika dalam
setiap ijtihadnya. Bahkan, keturunan Abas selanjutnya menjadikan ajaran
Mu’tazilah sebagai aliran resmi negara di mana setiap warga wajib menggunakan
doktrin Mu’tazilah sebagai aliran pemikiran (manhajul fikr) umatnya. Beberapa
peristiwa sampai pada pembunuhan terhadap setiap warganya yang tidak
menggunakan aliran mu’tazilah.
Berawal dari sini, seorang ulama besar pada masanya yang mulanya
pengikut Mu’tazilah dan mengatakan keluar untuk mendirikan madzab atau aliran
baru dengan semangat “maa anna alaihi wa ashabihi.” Ulama tersebut bernama Abu
Hasan Al Asy’ari. Al Asy’ari menyatakan netral, bukan menjadi bagian dari
Jabariyah atau Qodariyah atau Mu’tazilah, tetapi ia ingin membangun kembali
semangat ajaran yang dipesan Nabi Muhammad untuk mengikuti sunnah dan para
sahabatnya. Dalam hal ini, ulama besar seperti Abu Mansur Al Maturidi juga
mempelopori aliran bernama Al Maturidiyah yang juga dengan semangat “maa anna
alaihi wa ashabihi”. Dua tokoh ini bisa dikatakan sebagai bapak Ahlussunah wal
Jama’ah dalam bidang tauhid atau teologi. Sementara itu, ulama-ulama besar
yang ijtihad fiqihnya mendasarkan pada Ahlussunah kemudian kita kenal dengan
imam empat madzab, yakni Imam Hanafi, Imam Syafi’I, Imam Hambali, dan Imam
Maliki. Adapun ulama Aswaja di bidang tasawuf yang dikenal pertama kali adalah
Imam al Gazali dan Imam Abu Qasim Al-Junaidy.
C. Prinsip Dasar Aswaja
Dalam sejarah perkembangannya Ahlussunnah Wal
Jamaah selalu dinamis dalam menjawab perkembangan zaman tetapi tetap
memegang prinsip dalam mengamalkan ajarannya. Diantara prinsip Ahlussunnah
Wal Jamaah di dalam sejarah perkembangannya di berbagai aspek
kehidupan meliputi Aqidah, pengambilan hukum (Syariah), tasawuf/akhlak dan
bidang sosial-politik dengan penjabaran sebagai berikut:
1. Bidang aqidah
Aswaja menekankan bahwa pilar utama ke-Imanan manusia
adalah Tauhid, sebuah keyakinan yang teguh dan murni yang ada dalam hati setiap
Muslim bahwa Allah-lah yang Menciptakan, Memelihara dan Mematikan kehidupan
semesta alam. Ia Esa, tidak terbilang dan tidak memiliki sekutu.
Pilar yang kedua adalah Nubuwwat, yaitu
dengan meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada para Nabi dan Rosul
sebagai utusannya. Sebuah wahyu yang dijadikan sebagai petunjuk dan juga acuan
ummat manusia dalam menjalani kehidupan menuju jalan kebahagiaan dunia dan
akhirat, serta jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Dalam doktrin Nubuwwat ini,
ummat manusia harus meyakini dengan sepebuhnya bahwa Muhammad SAW adalah utusan
Allah SWT, yang membawa risalah (wahyu) untuk umat
manusia. Dia adalah Rasul terakhir, yang harus diikuti oleh setiap
manusia.
Pilar yang ketiga adalah Al-Ma’ad, sebuah
keyakinan bahwa nantinya manusia akan dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat
dan setiap manusia akan mendapat imbalan sesuai amal dan perbuatannya (yaumul
jaza’). Dan mereka semua akan dihitung (hisab) seluruh
amal perbuatan mereka selama hidup di dunia. Mereka yang banyak beramal baik
akan masuk surga dan mereka yang banyak beramal buruk akan masuk neraka.
2. Bidang
Istinbath al_hukm (pengambilan dasar hukum syariah)
Hampir
seluruh kalangan Sunni menggunakan empat sumber hukum yaitu:
a. Al-Qur’an
Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam pengambilan hukum (istinbath
al-hukm) tidak dibantah oleh semua madzhab fiqh.Sebagai sumber
hukum naqli posisinya tidak diragukan.Al-Qur’an merupakan
sumber hukum tertinggi dalam Islam.
b. As-Sunnah
As-Sunnah meliputi al-Hadist dan segala
tindak dan perilaku Rasul SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh para Shabat dan
Tabi’in. Penempatannya ialah setelah proses istinbath al-hukm tidak
ditemukan dalam Al-Qur’an, atau digunakan sebagai komplemen (pelengkap) dari
apa yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an.
c. Ijma’
Menurut Abu Hasan Ali Ibn Ali Ibn Muhammad
Al-Amidi, Ijma’ adalah Kesepakatan kelompok
legislatif (ahl al-halli wa al-aqdi) dan ummat Muhammad pada suatu
masa terhadap suatu hukum dari suatu kasus. Atau kesepakatan orang-orang mukallaf dari
ummat Muhammada pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu kasus. Dalam
Al-Qur’an dasar Ijma’ terdapat dalam QS An-Nisa’, 4: Dan QS
Al-Baqarah, 2: 143.
d. Qiyas
Qiyas, sebagai sumber hukum Islam, merupakan salah satu
hasil ijtihad para Ulama. Qiyas yaitu
mempertemukan sesuatu yang tak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash
hukumnya karena ada persamaan ‘illat hukum. Qiyas sangat
dianjurkan untuk digunakan oleh Imam Syafi’i.
Imam Abu Hamid Al-Tusi Al-Ghazali menjelaskan “Tasawuf
adalah menyucikan hati dari apa saja selain Allah. kaum sufi adalah para pencari
di Jalan Allah, dan perilaku mereka adalah perilaku yang terbaik, jalan mereka
adalah jalan yang terbaik, dan pola hidup mereka adalah pola hidup yang paling
tersucikan. Mereka telah membersihkan hati mereka dari berbagai
hal selain Allah dan menjadikannya sebagai saluran tempat mengalirnya
sungai-sungai yang membawa ilmu-ilmu dari Allah.” kata Imam Al-Ghazali.
Seorang sufi adalah mereka yang mampu membersihkan hatinya dari keterikatan
selain kepada-Nya.
Berbeda dengan golongan Syi’ah yang
memiliki sebuah konsep negara dan mewajibkan berdirinya negara (imamah),
Pandangan Syi’ah tersebut juga berbeda dengan golongan Khawarij yang
membolehkan komunitas berdiri tanpa imamah apabila dia telah
mampu mengatur dirinya sendiri. Ahlussunnah wal-jama’ah dan
golongan sunni umumnya memandang negara sebagai kewajiban fakultatif (fardhu
kifayah). Bagi ahlussunnah wal jama’ah, negara merupakan alat
untuk mengayomi kehidupan manusia untuk menciptakan dan menjaga kemashlahatan
bersama (mashlahah musytarakah).
Ahlussunnah wal-Jama’ah tidak memiliki konsep bentuk negara
yang baku. Sebuah negara boleh berdiri atas dasar teokrasi, aristokrasi
(kerajaan) atau negara-modern/demokrasi, asal mampu memenuhi syarat-syarat atau
kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah negara. Apabila syarat-syarat
tersebut tidak terpenuhi maka gugurlah otoritas (wewenang) pemimpin negara
tersebut. Syarat-syarat itu adalah :
Negara harus mengedepankan musyawarah
dalam mengambil segala keputusan dan setiap keputusan, kebijakan dan peraturan.
Salah satu ayat yang menegaskan musyawarah adalah (QS Al-Syura, 42:
36-39)
Keadilan adalah salah satu Perintah yang
paling banyak ditemukan dalam Al-Qur’an. Prinsip ini tidak boleh dilanggar
oleh sebuah pemerintahan, apapun bentuk pemerintahan itu.salah satu ayat dalam Al-Qur an terdapat
pada QS An-Nisa, 4: 58
c. Prinsip
Al-Hurriyyah (kebebasan)
Negara wajib menciptakan dan menjaga
kebebasan bagi warganya. Kebebasan tersebut wajib hukumnya karena
merupakan kodrat asasi setiap manusia. Prinsip kebebasan manusia dalam Syari’ah
dikenal dengan Al-Ushulul-Khams (prinsip yang lima) yang identik dengan konsep Hak Azazi
Manusia yang lebih dikenal dalam dunia modern bahkan mungkin di kalangan ahlussunnah
wal-jama’ah. Lima pokok atau prinsip ini menjadi ukuran baku bagi legitimasi sebuah
kepemerintahan sekaligus menjadi acuan bagi setiap orang yang menjadi pemimpin
di kelak kemudian hari. Lima pokok atau
prinsip tersebut yaitu:
1)
Hifzhu al-Nafs (menjaga jiwa); adalah kewajiban setiap kepemimpinan
(negara) untuk menjamin kehidupan setiap warga negara; bahwa setiap warga
negara berhak dan bebas untuk hidup dan berkembang dalam wilayahnya.
2)
Hifzhu al-Din (menjaga agama); adalah kewajiban setiap kepemimpinan untuk
menjamin kebebasan setiap orang memeluk, meyakini dan menjalankan Agama dan
Kepercayaannya. Negara
tidak berhak memaksakan atau melarang sebuah agama atau kepercayaan kepada
warga negara.
3)
Hifzhu
al-Mal (menjaga
harta benda); adalah
kewajiban setiap kepemimpinan untuk menjamin keamanan harta benda yang dimiliki
oleh warga negaranya. Negara wajib memberikan jaminan keamanan dan menjamin
rakyatnya hidup sesuai dengan martabat rakyat sebagai manusia.
4)
Hifzhual-Nasl; bahwa
negara wajib memberikan jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan
setiap warga negara. Negara harus menjaga kekayaan budaya (etnis), tidak boleh
mangunggulkan dan memprioritaskan sebuah etnis tertentu. Hifzhu al-Nasl berarti
negara harus memperlakukan sama setiap etnis yang hidup di wilayah negaranya.
5)
Hifzh
al-‘Irdh; jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan
ataupun kedudukan setiap warga negara. Negara tidak boleh merendahkan warga
negaranya karena profesi dan pekerjaannya. Negara justru harus menjunjung
tinggi dan memberikan tempat yang layak bagi setiap warga negara.
d. Prinsip
Al-Musawah (KesetaraanDerajat)
Bahwa manusia diciptakan sama oleh Allah
SWT. Antara satu manusia dengan mausia lain, bangsa dengan bangsa yang lain
tidak ada pembeda yang menjadikan satu manusia atau bangsa lebih tinggi dari
yang lain. Manusia diciptakan berbeda-beda adalah untuk mengenal antara satu
dengan yang lain. Sehingga tidak dibenarkan satu manusia dan sebuah bangsa
menindas manusia dan bangsa yang lain. Hai ini termaktub dalan QS. Al-Hujuraat, 49: 13
Perbedaan bukanlah semata-mata fakta
sosiologis, yakni fakta yang timbul akibat dari relasi dan proses sosial.
Perbedaan merupakan keniscayaan teologis yang Dikehendaki oleh Allah SWT.
Demikian disebutkan dalam surat Al-Ma’idah; 5: 48
Dalam sebuah negara kedudukan warga negara
adalah sama. Orang-orang yang menjabat di tubuh pemerintahan memiliki kewajiban
yang sama sebagai warga negara. Mereka memiliki jabatan semata-mata adalah
untuk mengayomi, melayani dan menjamin kemashlahatan bersama, dan tidak
ada privilege (keistimewaan) khususnya di mata hukum.Negara
justru harus mampu mewujudkan kesetaraan derajat antar manusia di dalam
wilayahnya, yang biasanya terlanggar oleh perbedaan status sosial, kelas
ekonomi dan jabatan politik.
Dengan prinsip-prinsip di atas, maka tidak
ada doktrin Negara Islam, Formalisasi Syari’at Islam dan Khilafah Islamiyah
bagi Ahlussunnah wal-Jama’ah. Sebagaimana pun tidak didapati
perintah dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas untuk mendirikan salah satu
di antara ketiganya. Islam hanya diharuskan untuk menjamin agar sebuah
pemerintahan – baik negara maupun kerajaan – harus mampu memenuhi 4 (empat)
kriteria di atas.
D. Karakteristik Aswaja
Ada lima istilah utama yang diambil dari Al Qur’an dan Hadits
dalam menggambarkan karakteristik Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai
landasan dalam bermasyarakat atau sering disebut dengan konsep Mabadiu
Khaira Ummat yakni sebuah gerakan untuk mengembangkan identitas dan
karakteristik anggota Nahdlatul ‘Ulama dengan pengaturan nilai-nilai mulia dari
konsep keagamaan Nahdlatul ‘Ulama, antara lain:
1.
At-Tawassuth dan Al I’tidal
Tawassuth
berarti sikap tengah atau moderat yang mencoba menengahi di antara dua kubu,
pemikiran atau tindakan yang bertentangan secara ekstrem di dalam kehidupan
sosial masyarakat. Sikap ini selalu menumbuhkan sikap lain yang berkaitan,
yaitu sikap adil (I’tidal) dalam upaya mewujudkan keadilan, suatu bentuk
tindakan yang dihasilkan dari berbagai pertimbangan. Oleh karena itu, NU tidak
menggunakan patokan-patokan legal-formal semata dalam memberikan pemecahan
terhadap suatu masalah, tetapi juga mengggunakan pertimbanganpertimbangan
sosiologis, psikologis, dan sebagainya. Melalui sikap tawassuth dan I’tidal
ini, NU beriktikad menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus
serta selalu bersifat membangun dan serta menghindari segala pendekatan yang
bersifat ekstrem (taharruf). NU dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan
pemikiran masyarakat yang heterogen latar belakangnya, baik sosial, politik,
maupun budaya serta menjadi perekat untuk memperkukuh eksistensi masyarakat
yang bersatu, rukun, damai yang ditopang oleh kesadaran bersama.[5]
2.
At-Tasamuh
Sikap
tasamuh ini berarti memberikan tempat dan kesempatan yang sama pada siapapun
tanpa memandang perbedaan latar belakang apapun. Dasar pertimbangannya murni
karena integritas, kualitas, dan kemampuan pribadi. Sikap tasamuh juga Nampak
dalam memandang perbedaan pendapat baik dalam masalah keagamaan, terutama
hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyyah, serta dalam masalah
kemasyarakatan dan kebudayaan. NU menyadari benar bahwa orang lain tidak bias
dipaksa mengikuti pandangannya sehingga tidak perlu dihujat, dilecehkan, dan
dicaci maki, melainkan pandangan orang lain itu dihormati.[6]
3. At-Tawazun
Sikap tawazun adalah sikap seimbang dalam berkhidmah. khidmah kepada Allah
SWT (habl min Allah), khidmah kepada sesama manusia (hal min al-nas) maupun
dengan alam lingkungannya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini, dan
masa mendatang. Atas dasar sikap ini NU tidak membenarkan kehidupan yang berat
sebelah, misalnya seseorang rajin beribadah tetapi tidak mau bekerja sehingga
menyebabkan keluarganya terlantar. Jalinan
berbagai hubungan ini diupayakan membentuk suatu pribadi yang memiliki ketaqwan
kepada Allah SWT, memiliki hubungan sosial yang harmonis dengan sesama manusia
termasuk dengan non-Muslim sekalipun, dan memiliki kepedulian untuk menjaga
kelestarian alam lingkungannya.[7]
Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan
bermanfaat bagi kehidupan bersama, serta menolak dan mencegah semua hal yang
dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan. [8]Amar
ma’ruf nahi munkar atau mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran adalah
sebuah konsekuensi kita terhadap kebenaran Islam ala Ahlussunnah wa alJamaah. Saat ini banyak kelompok Islam yang sikap keberagamannya tidak
menunjukkan moderasi ala Aswaja. Amar ma’ruf nahi munkar ditujukan pada siapa
saja, muslim maupun non-muslim, yang melakukan kemunkaran dengan menebar
perilaku destruktif, menyebarkan rasa permusuhan, kebencian dan perasaan tidak
aman, serta menghancurkan keharmonisan hidup di tengah-tengah nilai masyarakat.[9]
BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Aswaja merupakan singkatan dari Ahlus Sunnah Wal Jamaah
yang memiliki pengertian sebagai komunitas orang-orang yang selalu
berpedoman kepada sunnah Nabi Muhammad SAW. dan jalan para sahabat beliau, baik
dilihat dari aspek akidah, agama, amal-amal lahiriyah, atau akhlak
hati yang tidak hanya bergantung kepada al-Qur’an dan hadits, tapi
juga mengapresiasi dan mengakomodasi warisan pemikiran dan peradaban dari para
sahabat dan orang-orang salih yang sesuai dengan ajaran-ajaran Nabi.
Sejarah Aswaja berawal dari kehidupan sosial politik
sejak masa pemerintahan Sayyidinaa ‘Ali yang memiliki pengikut fanatis yang
kemudian memiliki saingan dan menjadikan kaum muslim terbagi dalam 3 golongan
yang kemudian bertambah dengan munculnya Jabariyah yang kemudian disaingi
aliran Qodariyah dimana kemudian berkembang menjadi aliran Mu’tazilah. Seorang pembesar Mu’tazilah kemudian keluar dari paham Mu’tazilah
dan membentuk aliran baru yang mengembalikan pada prinsip ajaran Nabi. Inilah
paham aliran Aswaja yang kemudian berkembang ke seluruh penjuru dunia termasuk
ke Indonesia.
Aswaja memiliki 4 Prinsip dasar yang mencakup 4 bidang kehidupan
yaitu Aqidah, Istinbath Al-hukm, Tasawwuf dan sosial politik.
Karakteristik Aswaja memiliki 5 nilai mulia yang dalam organisasi
NU diistilahkan sebagai Mabaadi Khairi Ummah yaitu At-Tawassuth,Al
I’tidal, At-Tasamuh, At-Tawazun, Amar
Ma’ruf Nahi Munkar
Aqil Siradj, Said, Ahlussunnah wal Jama’ah;
Sebuah Kritik Historis.Jakarta:
Pustaka Cendikia Muda, 2008.
Khaidar, Ali, Nahdlatul Ulama dan Islam
Indonesia; Pendekaan Fiqih dalam Politik.Jakarta: Gramedia, 1995.
Masyhudi, dkk, Aswaja An-Nahdliyah.
Hasbullah, Sejarah
Pendidikan.
Qomar, Mujamil, NU Liberal dari
Tradisionalisme Ahlussunnah ke Universalisme Islam.Bandung: Mizan, 2002.
PBNU, Jati diri Nahdlatul
Ulama.Jakarta: PBNU, 2002.
PBNU, Jati diri Nahdlatul
Ulama.
Muzadi, Mengenal NU.
Masyhudi, dkk, Aswaja
An-Nahdliyah.
https://www.attauchid.com/2016/08/sejarah-dan-definisi-aswaja.html
di ambil pada 23:02 WIB 16-09-2019.
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/4481/3/BAB%20II.pdf di ambil pada 24:20 wib 17-09-2019.
[1] Said Aqil Siradj, Ahlussunnah wal Jama’ah; Sebuah Kritik Historis, (Jakarta: Pustaka Cendikia Muda, 2008), hal.10
[2] Ali Khaidar, Nahdlatul Ulama dan Islam Indonesia; Pendekaan
Fiqih dalam Politik, (Jakarta: Gramedia, 1995), hal. 69-70
[3] Masyhudi dkk, Aswaja An-Nahdliyah…, hal. 1-2
[4] Hasbullah, Sejarah Pendidikan ......., hal. 105-106
[5] Mujamil Qomar, NU Liberal dari Tradisionalisme Ahlussunnah ke
Universalisme Islam, (Bandung: Mizan, 2002), hal. 91
[6] PBNU, Jati diri Nahdlatul Ulama, (Jakarta: PBNU, 2002), hal.
18
[7] PBNU, Jati diri Nahdlatul Ulama …, hal. 19
[8] Muzadi, Mengenal NU …, hal. 27
[9] Masyhudi, dkk, Aswaja An-Nahdliyah…, hal. 52

Komentar
Posting Komentar