Makalah Tentang Aswaja, Definisi Aswaja, Sejarah Munculnya Aswaja, Perinsip Dasar Dan Karekteristik Aswaja.

                                                                             BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang Masalah

Nabi bersabda dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud bahwa :”Bani Israil terpecah belah menjadi 72 Golongan dan ummatku akan terpecah belah menjadi 73 golongan, kesemuanya masuk nereka kecuali satu golongan”. Kemudian para sahabat bertanya ; “Siapakah mereka itu wahai rasululloh?”, lalu Rosululloh menjawab : “Mereka itu adalah Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi”.

Dari definisi singkat tentang golongan yang selamat di akhirat kelak, muncul banyak persepsi dan pendapat tentang kriteria golongan tersebut. Sebagian memaknai definisi “Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi” secara tekstual dan disesuaikan dengan pemahaman masing-masing terhadap dalil dan praktik kehidupan sesuai dengan ajaran Nabi.

Sebagian besar kaum muslim belum memahami tentang kaidah, kriteria dan karakteristik “Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi” yang dimaksud oleh Nabi, sehingga pada praktiknya mereka cenderung menjadi golongan yang berpandangan sempit dan pada akhirnya tidak mencerminkan ajaran Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW.

B. Rumusan Masalah

Dari latar belakang masalah di atas, penyusun merumuskan beberapa masalah yaitu,

1.      Apa definisi aswaja?

2.      Bagaimana sejarah munculnya aswaja?

3.      Apa Perinsip Dasar Aswaja?

4.      Apa Saja Karakteristik Aswaja?

 

 BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Definisi Aswaja

1. Arti kata aswaja

Aswaja merupakan sebuah singkatan yang memiliki kepanjangan Ahlus_Sunnah Wal Jamaah. Kepanjangan tersebut merupakan frase dari kata-kata bahasa Arab yaitu Ahlu, Sunnah, JamaahKata Ahlu diartikan sebagai keluarga, komunitas, atau pengikut. Kata Al-Sunnah diartikan sebagai jalan atau karakter. Sedangkan kata Al-Jamaah diartikan sebagai perkumpulan atau kelompok golongan.

 Arti Sunnah secara istilah adalah segala sesuatu yang diajarkan Rasulullah SAW., baik berupa ucapan, tindakan, maupun ketetapan. Sedangkan Al-Jamaah bermakna sesuatu yang telah disepakati komunitas sahabat Nabi pada masa R
asulullah SAW. dan pada era pemerintahan Khulafah Al-Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali). Dengan demikian Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah komunitas orang-orang yang selalu berpedoman kepada sunnah Nabi Muhammad SAW. dan jalan para sahabat beliau, baik dilihat dari aspek akidah, agama, amal-amal lahiriyah, atau akhlak hati.

2. Pengertian aswaja menurut pendapat ulama

Menurut Imam Asy’ari, Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah golongan yang berpegang teguh kepada al-Qur’an, hadis, dan apa yang diriwayatkan sahabat, tabi’in, imam-imam hadis, dan apa yang disampaikan oleh Abu Abdillah Ahmad ibn Muhammad ibn Hanbal.

Adapun menurut KH. M. Hasyim Asy’ari, Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah golongan yang berpegang teguh kepada sunnah Nabi, para sahabat, dan mengikuti warisan para wali dan ulama. Secara spesifik, Ahlusssunnah Wal Jamaah yang berkembang di Jawa adalah mereka yang dalam fikih mengikuti Imam Syafi’i, dalam akidah mengikuti Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari, dan dalam tasawuf mengikuti Imam al-Ghazali dan Imam Abu al-Hasan al-Syadzili.

Sedangkan menurut Muhammad Khalifah al-Tamimy, Ahlusssunnah Wal Jamaah adalah para sahabat, tabiin, tabiit tabi’in dan siapa saja yang berjalan menurut pendirian imam-imam yang memberi petunjuk dan orang-orang yang mengikutinya dari seluruh umat semuanya.

Pendapat  Said Aqil Siradj,tentang  Ahlus sunnah wal jama’ah adalah “Ahlu minhajil fikri ad-dini al-musytamili ‘ala syu’uunil hayati wa muqtadhayatiha al-qa’imi ‘ala asasit tawassuthu wat tawazzuni wat ta’adduli wat tasamuh”, atau “orang-orang yang memiliki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan yang berlandaskan atas dasar-dasar moderasi, menjaga keseimbangan dan toleransi”.

Menurut Zainul Hakim ASWAJA sesungguhnya identik dengan pernyataan nabi “Maa Ana ‘Alaihi wa Ashabi” seperti yang dijelaskan sendiri oleh Rasululloh SAW dalam sebuah hadst yang diriwayatkan oleh imam Tirmidzi, Ibnu Majah dan Abu Dawud bahwa: “Bani israil terpecah belah menjadi 72 Golongan dan ummatku akan terpecah belah menjadi 73 Golongan, kesemuanya masuk neraka kecuali satu golongan”. Kemudian para sahabat bertanya, “Siapakah mereka wahai rasululloh?”, lalu Rasululloh menjawab: “Mereka itu adalah Maa Ana Alaihi wa Ashabi” yakni mereka mengikuti apa saja yang saya lakukan dan juga dilakukan oleh para sahabatku. Dalam hadist tersebut Rasululloh SAW menjelaskan bahwa golongan yang selamat adalah golongan yang mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasululloh dan para sahabatnya. Pernyataan nabi ini tentu tidak sekedar kita maknai secara tekstual, karena hal tersebut berkaitan dengan pemahaman tentang ajaran islam maka “Maa Ana Alaihi wa Ashabi” atau Ahli Sunnah Waljama’ah lebih kita artikan sebagai “Manhaj Au Thariqoh Fi Fahmin Nushus Wa Tafsiriha (Metode atau cara memahami nash dan bagaimana mentafsirkannya). Dari pengertian di atas maka Ahli Sunnah Waljama’ah sesungguhnya sudah ada sejak zaman Rasululloh SAW. Jadi bukan sebuah gerakan yang baru muncul diakhir abad ke-3 dan ke-4 Hijriyyah yang dikaitkan dengan lahirnya konsep Aqidah Aswaja yang dirumuskan kembali (direkonstuksi) oleh Imam Abu Hasan Al Asy’ari ( Wafat : 935 M ) dan Imam Abu Manshur Al-Maturidi ( Wafat : 944 M ) pada saat munculnya berbagai golongan yang pemahamannya dibidang aqidah sudah tidak mengikuti Mnhaj atau Thariqoh yang dilakukan oleh para sahabat, dan bahkan dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik dan kekuasaan.

Ahlu Sunnah Wa al-Jamaah atau yang biasa disingkat dengan ASWAJA secara bahasa berasal dari kata Ahlun yang artinya keluarga, golongan, dan pengikut. Ahlussunnah berarti orang-orang yang mengikuti sunnah (perkataan, pemikiran atau amal perbuatan Nabi Muhammad SAW). Sedangkan al Jama’ah adalah sekelompok orang yang memiliki tujuan. Jika dikaitkan dengan madzhab mempunyai arti sekumpulan orang yang berpegang berpegang teguh pada salah satu imam madzhab dengan tujuan mendapatkan keselamatan dunia dan akhirat.[1]

Sedangkan secara istilah berarti golongan umat Islam yang dalam bidang Tauhid menganut pemikiran Imam Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al Maturidi, sedangkan dalam bidang ilmu fiqh menganut Imam madzhab 4 (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali) serta dalam bidnag tasawuf menganut pada Imam Al-Ghazali dan Imam Junaid al-Baghdadi. 2 KH. Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa, Ahl Al-Sunnah Wa al Jamaah adalah mereka yang ahli tafsir, hadis, dan fiqh. Mereka adalah orang yang mendapat petunjuk yang selalu berpegang teguh pada sunnah.[2]

Definisi di atas meneguhkan kekayaan intelektual dan peradaban yang dimiliki Ahlusssunnah Wal Jamaah, karena tidak hanya bergantung kepada al-Qur’an dan hadits, tapi juga mengapresiasi dan mengakomodasi warisan pemikiran dan peradaban dari para sahabat dan orang-orang salih yang sesuai dengan ajaran-ajaran Nabi.

B. Sejarah Aswaja

Istilah ahlussunnah wal jama’ah tidak dikenal di zaman Nabi Muhammad SAW maupun di masa pemerintahan al-khulafa’ al-rasyidin, bahkan tidak dikenal di zaman pemerintahan Bani Umayah (41-133 H /611-750 M). Terma Ahlus sunnah wal jama’ah sebetulnya merupakan diksi baru, atau sekurang-kurangnya tidak pernah digunakan sebelumnya di masa Nabi dan pada periode Sahabat.

Pemakaian Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai sebutan bagi kelompok keagamaan justru diketahui lebih belakangan, sewaktu Az-Zabidi menyebutkan dalamIthaf Sadatul Muttaqin, penjelasan atau syarah dari Ihya Ulumuddinnya Al-Ghazali: ”idza uthliqa ahlus sunnah fal muradu bihi al-asya’irah wal maturidiyah “ (jika disebutkan ahlussunnah, maka yang dimaksud adalah pengikut Al-Asy’ari dan Al-Maturidi).

 Nahdlathul Ulama pada waktu berdirinya ditulis dengan ejaan lama “Nahdlatoel Oelama (NO)” didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Januari 1926 M bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1444 H oleh kalangan ulama penganut madzhab yang seringkali menyebut dirinya sebagai golongan Ahlussunnah Waljama’ah yang dipelopori oleh KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdul Wahab Hasbullah.[3]

Nahdlathul Ulama pada waktu berdirinya ditulis dengan ejaan lama “Nahdlatoel Oelama (NO)” didirikan di Surabaya pada tanggal 31 Januari 1926 M bertepatan dengan tanggal 16 Rajab 1444 H oleh kalangan ulama penganut madzhab yang seringkali menyebut dirinya sebagai golongan Ahlussunnah Waljama’ah yang dipelopori oleh KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdul Wahab Hasbullah.[4]

Golongan Islam pada sekitar tahun 40 H yang muncul ada tiga: Syiah-Ali, Khawarij, dan Muawiyah. Saat perundingan tahkim terjadi, Ali mengutus Abu Musa Al Asy’ari  yang berlatar tokoh agama, sementara Muawiyah mengutus Amru bin Ash yang berlatar tokoh politik.

Selanjutnya, untuk menguatkan kekuasaan Muawiyah dengan dalil agama, Muawiyah membuat aliran atau golongan Islam bernama Jabariyah yang mengajarkan bahwa setiap tindakan manusia adalah kehendak Allah. Sehingga, apa yang kita lakukan sudah menjadi takdir Allah. Aliran Jabariyah juga didukung sejumlah ulama yang dekat dengan Muawiyah.

Saat ajaran Jabariyah menyebar, tidak semua ikut aliran ini. Aliran Jabariyah digunakan untuk melegimitasi atas kekuasaan Muawiyah dari tangan Ali, karena peperangan dan kemenangan Muawiyah semuanya sudah ditakdirkan oleh Allah. Dari sini, aliran Islam sudah empat, yaitu Syiah, Khawarij, Muawiyah, dan Jabariyah (kelanjutan dari Muawiyah). Semua pengikut Muawiyah bisa dikatakan setuju dan ikut aliran Jabariyah. Salah satu dalil dalam Al Quran yang digunakan Jabariyah adalah “Wamaa ramaita idzromaita walaaa kinnalllaaha ramaa”

Merebaknya ajaran Jabariyah membuat situasi semakin rumit, banyak orang-orang yang malas bekerja karena yakin bahwa apa yang ia lakukan adalah kehendak Allah. Pun, pengemis banyak bermunculan akibat doktrin aliran Jabariyah ini dan perekonomian mulai goyah. Banyak orang yang sekadar beribadah ritual, tetapi tidak berusaha dan bekerja karena yakin bahwa rejeki sudah diatur oleh Allah. Aliran ini dalam istilah modern dikenal dengan “fatalism”. Padahal, aliran Jabariyah secara politis digunakan Muawiyah untuk melegitimasi caranya mengalahkan Ali melalui tahkim atau arbitrase, bukan muncul secara “murni” sebagai ajaran untuk kemaslahatan umat.

Respons atas kemelut ini, cucu Ali Bin Abi Thalib yang bernama Muhammad bin Ali bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib membuat aliran baru yang kemudian dikenal dengan Qodariyah. Aliran Qodariyah mengajarkan kepada umat Muslim bahwa manusia memiliki kehendak dan bertanggung jawab atas setiap perbuatannya. Dalam hal ini, Allah tidak memiliki ikut campur dalam setiap kehendak manusia. Dalil Al Quran yang populer untuk melegitimasi aliran ini adalah QS Ar-Ra’d ayat 11 yang artinya: “Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum, sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri.”

Aliran Qodariyah muncul sebagai doktrin untuk melawan dan melakukan kritik terhadap aliran Jabariyah yang kian meresahkan umat. Pencuri pun akan mengaku bahwa apa yang dia lakukan adalah kehendak Allah. Dari sini aliran Jabariyah mulai luntur seiring runtuhnya kekhalifahan Muawiyah (Umayah) yang diganti dengan kekhalifahan Dinasti Abassiyah. Pada pemerintahan Dinasti Abassiyah ini, doktrin Qodariyah menjadi aliran paling populer hingga menjadi pondasi dan semangat untuk melakukan pembangunan negara. Tak ayal, paham Qodariyah paling tidak membantu Dinasti Abassiyah untuk melakukan reformasi besar-besaran dan menjadi negara maju dalam berbagai aspek, seperti ilmu pengetahuan.

Seiring populernya aliran Qodariyah, paham ini kemudian mengalami metamorfosa menjadi aliran Mu’tazilah yang serba menggunakan logika dalam setiap ijtihadnya. Bahkan, keturunan Abas selanjutnya menjadikan ajaran Mu’tazilah sebagai aliran resmi negara di mana setiap warga wajib menggunakan doktrin Mu’tazilah sebagai aliran pemikiran (manhajul fikr) umatnya. Beberapa peristiwa sampai pada pembunuhan terhadap setiap warganya yang tidak menggunakan aliran mu’tazilah.

Berawal dari sini, seorang ulama besar pada masanya yang mulanya pengikut Mu’tazilah dan mengatakan keluar untuk mendirikan madzab atau aliran baru dengan semangat “maa anna alaihi wa ashabihi.” Ulama tersebut bernama Abu Hasan Al Asy’ari. Al Asy’ari menyatakan netral, bukan menjadi bagian dari Jabariyah atau Qodariyah atau Mu’tazilah, tetapi ia ingin membangun kembali semangat ajaran yang dipesan Nabi Muhammad untuk mengikuti sunnah dan para sahabatnya. Dalam hal ini, ulama besar seperti Abu Mansur Al Maturidi juga mempelopori aliran bernama Al Maturidiyah yang juga dengan semangat “maa anna alaihi wa ashabihi”. Dua tokoh ini bisa dikatakan sebagai bapak Ahlussunah wal Jama’ah dalam bidang tauhid atau teologi. Sementara itu, ulama-ulama besar yang ijtihad fiqihnya mendasarkan pada Ahlussunah kemudian kita kenal dengan imam empat madzab, yakni Imam Hanafi, Imam Syafi’I, Imam Hambali, dan Imam Maliki. Adapun ulama Aswaja di bidang tasawuf yang dikenal pertama kali adalah Imam al Gazali dan Imam Abu Qasim Al-Junaidy.

C. Prinsip Dasar Aswaja

Dalam sejarah perkembangannya Ahlussunnah Wal Jamaah selalu dinamis dalam menjawab perkembangan zaman tetapi tetap memegang prinsip dalam mengamalkan ajarannya. Diantara prinsip Ahlussunnah Wal Jamaah di dalam sejarah perkembangannya di berbagai aspek kehidupan meliputi Aqidah, pengambilan hukum (Syariah), tasawuf/akhlak dan bidang sosial-politik dengan penjabaran sebagai berikut:

1. Bidang aqidah

Aswaja menekankan bahwa pilar utama ke-Imanan manusia adalah Tauhid, sebuah keyakinan yang teguh dan murni yang ada dalam hati setiap Muslim bahwa Allah-lah yang Menciptakan, Memelihara dan Mematikan kehidupan semesta alam. Ia Esa, tidak terbilang dan tidak memiliki sekutu.

Pilar yang kedua adalah Nubuwwat, yaitu dengan meyakini bahwa Allah telah menurunkan wahyu kepada para Nabi dan Rosul sebagai utusannya. Sebuah wahyu yang dijadikan sebagai petunjuk dan juga acuan ummat manusia dalam menjalani kehidupan menuju jalan kebahagiaan dunia dan akhirat, serta jalan yang diridhai oleh Allah SWT. Dalam doktrin Nubuwwat ini, ummat manusia harus meyakini dengan sepebuhnya bahwa Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT, yang membawa risalah (wahyu) untuk umat manusia. Dia adalah Rasul terakhir, yang harus diikuti oleh setiap manusia.

Pilar yang ketiga adalah Al-Ma’ad, sebuah keyakinan bahwa nantinya manusia akan dibangkitkan dari kubur pada hari kiamat dan setiap manusia akan mendapat imbalan sesuai amal dan perbuatannya (yaumul jaza’). Dan mereka semua akan dihitung (hisab) seluruh amal perbuatan mereka selama hidup di dunia. Mereka yang banyak beramal baik akan masuk surga dan mereka yang banyak beramal buruk akan masuk neraka.

2. Bidang Istinbath al_hukm (pengambilan dasar hukum syariah)

Hampir seluruh kalangan Sunni menggunakan empat sumber hukum yaitu:

a. Al-Qur’an

Al-Qur’an sebagai sumber utama dalam pengambilan hukum (istinbath al-hukm) tidak dibantah oleh semua madzhab fiqh.Sebagai sumber hukum naqli posisinya tidak diragukan.Al-Qur’an merupakan sumber hukum tertinggi dalam Islam.

b. As-Sunnah

As-Sunnah meliputi al-Hadist dan segala tindak dan perilaku Rasul SAW, sebagaimana diriwayatkan oleh para Shabat dan Tabi’in. Penempatannya ialah setelah proses istinbath al-hukm tidak ditemukan dalam Al-Qur’an, atau digunakan sebagai komplemen (pelengkap) dari apa yang telah dinyatakan dalam Al-Qur’an.

c. Ijma’

Menurut Abu Hasan Ali Ibn Ali Ibn Muhammad Al-Amidi, Ijma’ adalah Kesepakatan kelompok legislatif (ahl al-halli wa al-aqdi) dan ummat Muhammad pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu kasus. Atau kesepakatan orang-orang mukallaf dari ummat Muhammada pada suatu masa terhadap suatu hukum dari suatu kasusDalam Al-Qur’an dasar Ijma’ terdapat dalam QS An-Nisa’, 4: Dan QS Al-Baqarah, 2:  143.

d. Qiyas

Qiyas, sebagai sumber hukum Islam, merupakan salah satu hasil ijtihad para Ulama. Qiyas yaitu mempertemukan sesuatu yang tak ada nash hukumnya dengan hal lain yang ada nash hukumnya karena ada persamaan ‘illat hukum. Qiyas sangat dianjurkan untuk digunakan oleh Imam Syafi’i.

3. Bidang Tasawuf

Imam Abu Hamid Al-Tusi Al-Ghazali menjelaskan “Tasawuf adalah menyucikan hati dari apa saja selain Allah. kaum sufi adalah para pencari di Jalan Allah, dan perilaku mereka adalah perilaku yang terbaik, jalan mereka adalah jalan yang terbaik, dan pola hidup mereka adalah pola hidup yang paling tersucikan. Mereka telah membersihkan hati mereka dari berbagai hal selain Allah dan menjadikannya sebagai saluran tempat mengalirnya sungai-sungai yang membawa ilmu-ilmu dari Allah.” kata Imam Al-Ghazali. Seorang sufi adalah mereka yang mampu membersihkan hatinya dari keterikatan selain kepada-Nya.

4. Bidang Sosial Politik

Berbeda dengan golongan Syi’ah yang memiliki sebuah konsep negara dan mewajibkan berdirinya negara (imamah), Pandangan Syi’ah tersebut juga berbeda dengan golongan Khawarij yang membolehkan komunitas berdiri tanpa imamah apabila dia telah mampu mengatur dirinya sendiri. Ahlussunnah wal-jama’ah dan golongan sunni umumnya memandang negara sebagai kewajiban fakultatif (fardhu kifayah). Bagi ahlussunnah wal jama’ah, negara merupakan alat untuk mengayomi kehidupan manusia untuk menciptakan dan menjaga kemashlahatan bersama (mashlahah musytarakah).

Ahlussunnah wal-Jama’ah tidak memiliki konsep bentuk negara yang baku. Sebuah negara boleh berdiri atas dasar teokrasi, aristokrasi (kerajaan) atau negara-modern/demokrasi, asal mampu memenuhi syarat-syarat atau kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah negara. Apabila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi maka gugurlah otoritas (wewenang) pemimpin negara tersebut. Syarat-syarat itu adalah :

 

 

a. Prinsip Syura (musyawarah)

Negara harus mengedepankan musyawarah dalam mengambil segala keputusan dan setiap keputusan, kebijakan dan peraturan. Salah satu ayat yang menegaskan musyawarah adalah (QS Al-Syura, 42: 36-39)

b. Prinsip Al-‘Adl (Keadilan)

Keadilan adalah salah satu Perintah yang paling banyak ditemukan dalam Al-Qur’an. Prinsip ini tidak boleh dilanggar oleh sebuah pemerintahan, apapun bentuk pemerintahan itu.salah satu ayat dalam Al-Qur an terdapat pada QS An-Nisa, 4: 58

c. Prinsip Al-Hurriyyah (kebebasan)

Negara wajib menciptakan dan menjaga kebebasan bagi warganya. Kebebasan tersebut wajib hukumnya karena merupakan kodrat asasi setiap manusia. Prinsip kebebasan manusia dalam Syari’ah dikenal dengan Al-Ushulul-Khams (prinsip yang lima) yang identik dengan konsep Hak Azazi Manusia yang lebih dikenal dalam dunia modern bahkan mungkin di kalangan ahlussunnah wal-jama’ah. Lima pokok atau prinsip ini menjadi ukuran baku bagi legitimasi sebuah kepemerintahan sekaligus menjadi acuan bagi setiap orang yang menjadi pemimpin di kelak kemudian hari. Lima pokok atau prinsip tersebut yaitu:

1)   Hifzhu al-Nafs (menjaga jiwa); adalah kewajiban setiap kepemimpinan (negara) untuk menjamin kehidupan setiap warga negara; bahwa setiap warga negara berhak dan bebas untuk hidup dan berkembang dalam wilayahnya.

2)    Hifzhu al-Din (menjaga agama); adalah kewajiban setiap kepemimpinan untuk menjamin kebebasan setiap orang memeluk, meyakini dan menjalankan Agama dan Kepercayaannya. Negara tidak berhak memaksakan atau melarang sebuah agama atau kepercayaan kepada warga negara.

3)    Hifzhu al-Mal (menjaga harta benda); adalah kewajiban setiap kepemimpinan untuk menjamin keamanan harta benda yang dimiliki oleh warga negaranya. Negara wajib memberikan jaminan keamanan dan menjamin rakyatnya hidup sesuai dengan martabat rakyat sebagai manusia.

4)    Hifzhual-Naslbahwa negara wajib memberikan jaminan terhadap asal-usul, identitas, garis keturunan setiap warga negara. Negara harus menjaga kekayaan budaya (etnis), tidak boleh mangunggulkan dan memprioritaskan sebuah etnis tertentu. Hifzhu al-Nasl berarti negara harus memperlakukan sama setiap etnis yang hidup di wilayah negaranya.

5)    Hifzh al-‘Irdh; jaminan terhadap harga diri, kehormatan, profesi, pekerjaan ataupun kedudukan setiap warga negara. Negara tidak boleh merendahkan warga negaranya karena profesi dan pekerjaannya. Negara justru harus menjunjung tinggi dan memberikan tempat yang layak bagi setiap warga negara.

 

d. Prinsip Al-Musawah (KesetaraanDerajat)

Bahwa manusia diciptakan sama oleh Allah SWT. Antara satu manusia dengan mausia lain, bangsa dengan bangsa yang lain tidak ada pembeda yang menjadikan satu manusia atau bangsa lebih tinggi dari yang lain. Manusia diciptakan berbeda-beda adalah untuk mengenal antara satu dengan yang lain. Sehingga tidak dibenarkan satu manusia dan sebuah bangsa menindas manusia dan bangsa yang lain. Hai ini termaktub dalan QS. Al-Hujuraat, 49: 13

Perbedaan bukanlah semata-mata fakta sosiologis, yakni fakta yang timbul akibat dari relasi dan proses sosial. Perbedaan merupakan keniscayaan teologis yang Dikehendaki oleh Allah SWT. Demikian disebutkan dalam surat Al-Ma’idah5: 48

Dalam sebuah negara kedudukan warga negara adalah sama. Orang-orang yang menjabat di tubuh pemerintahan memiliki kewajiban yang sama sebagai warga negara. Mereka memiliki jabatan semata-mata adalah untuk mengayomi, melayani dan menjamin kemashlahatan bersama, dan tidak ada privilege (keistimewaan) khususnya di mata hukum.Negara justru harus mampu mewujudkan kesetaraan derajat antar manusia di dalam wilayahnya, yang biasanya terlanggar oleh perbedaan status sosial, kelas ekonomi dan jabatan politik.

Dengan prinsip-prinsip di atas, maka tidak ada doktrin Negara Islam, Formalisasi Syari’at Islam dan Khilafah Islamiyah bagi Ahlussunnah wal-Jama’ah. Sebagaimana pun tidak didapati perintah dalam Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas untuk mendirikan salah satu di antara ketiganya. Islam hanya diharuskan untuk menjamin agar sebuah pemerintahan – baik negara maupun kerajaan – harus mampu memenuhi 4 (empat) kriteria di atas.

D. Karakteristik Aswaja

Ada lima istilah utama yang diambil dari Al Qur’an dan Hadits dalam menggambarkan karakteristik Ahlus sunnah wal jama’ah sebagai landasan dalam bermasyarakat atau sering disebut dengan konsep Mabadiu Khaira Ummat yakni sebuah gerakan untuk mengembangkan identitas dan karakteristik anggota Nahdlatul ‘Ulama dengan pengaturan nilai-nilai mulia dari konsep keagamaan Nahdlatul ‘Ulama, antara lain:

1.  At-Tawassuth dan Al I’tidal

Tawassuth berarti sikap tengah atau moderat yang mencoba menengahi di antara dua kubu, pemikiran atau tindakan yang bertentangan secara ekstrem di dalam kehidupan sosial masyarakat. Sikap ini selalu menumbuhkan sikap lain yang berkaitan, yaitu sikap adil (I’tidal) dalam upaya mewujudkan keadilan, suatu bentuk tindakan yang dihasilkan dari berbagai pertimbangan. Oleh karena itu, NU tidak menggunakan patokan-patokan legal-formal semata dalam memberikan pemecahan terhadap suatu masalah, tetapi juga mengggunakan pertimbanganpertimbangan sosiologis, psikologis, dan sebagainya. Melalui sikap tawassuth dan I’tidal ini, NU beriktikad menjadi kelompok panutan yang bersikap dan bertindak lurus serta selalu bersifat membangun dan serta menghindari segala pendekatan yang bersifat ekstrem (taharruf). NU dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan pemikiran masyarakat yang heterogen latar belakangnya, baik sosial, politik, maupun budaya serta menjadi perekat untuk memperkukuh eksistensi masyarakat yang bersatu, rukun, damai yang ditopang oleh kesadaran bersama.[5]

2.  At-Tasamuh

Sikap tasamuh ini berarti memberikan tempat dan kesempatan yang sama pada siapapun tanpa memandang perbedaan latar belakang apapun. Dasar pertimbangannya murni karena integritas, kualitas, dan kemampuan pribadi. Sikap tasamuh juga Nampak dalam memandang perbedaan pendapat baik dalam masalah keagamaan, terutama hal-hal yang bersifat furu’ atau menjadi masalah khilafiyyah, serta dalam masalah kemasyarakatan dan kebudayaan. NU menyadari benar bahwa orang lain tidak bias dipaksa mengikuti pandangannya sehingga tidak perlu dihujat, dilecehkan, dan dicaci maki, melainkan pandangan orang lain itu dihormati.[6]

 

3.  At-Tawazun

Sikap tawazun adalah sikap seimbang dalam berkhidmah. khidmah kepada Allah SWT (habl min Allah), khidmah kepada sesama manusia (hal min al-nas) maupun dengan alam lingkungannya. Menyelaraskan kepentingan masa lalu, masa kini, dan masa mendatang. Atas dasar sikap ini NU tidak membenarkan kehidupan yang berat sebelah, misalnya seseorang rajin beribadah tetapi tidak mau bekerja sehingga menyebabkan keluarganya terlantar. Jalinan berbagai hubungan ini diupayakan membentuk suatu pribadi yang memiliki ketaqwan kepada Allah SWT, memiliki hubungan sosial yang harmonis dengan sesama manusia termasuk dengan non-Muslim sekalipun, dan memiliki kepedulian untuk menjaga kelestarian alam lingkungannya.[7]

4.   Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Selalu memiliki kepekaan untuk mendorong perbuatan yang baik, berguna dan bermanfaat bagi kehidupan bersama, serta menolak dan mencegah semua hal yang dapat menjerumuskan dan merendahkan nilai-nilai kehidupan. [8]Amar ma’ruf nahi munkar atau mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemunkaran adalah sebuah konsekuensi kita terhadap kebenaran Islam ala Ahlussunnah wa alJamaah. Saat ini banyak kelompok Islam yang sikap keberagamannya tidak menunjukkan moderasi ala Aswaja. Amar ma’ruf nahi munkar ditujukan pada siapa saja, muslim maupun non-muslim, yang melakukan kemunkaran dengan menebar perilaku destruktif, menyebarkan rasa permusuhan, kebencian dan perasaan tidak aman, serta menghancurkan keharmonisan hidup di tengah-tengah nilai masyarakat.[9]



BAB III

PENUTUP

A.Kesimpulan

Aswaja merupakan singkatan dari Ahlus Sunnah Wal Jamaah yang memiliki pengertian sebagai  komunitas orang-orang yang selalu berpedoman kepada sunnah Nabi Muhammad SAW. dan jalan para sahabat beliau, baik dilihat dari aspek akidah, agama, amal-amal lahiriyah, atau akhlak hati yang tidak hanya bergantung kepada al-Qur’an dan hadits, tapi juga mengapresiasi dan mengakomodasi warisan pemikiran dan peradaban dari para sahabat dan orang-orang salih yang sesuai dengan ajaran-ajaran Nabi.

Sejarah Aswaja berawal dari kehidupan sosial politik sejak masa pemerintahan Sayyidinaa ‘Ali yang memiliki pengikut fanatis yang kemudian memiliki saingan dan menjadikan kaum muslim terbagi dalam 3 golongan yang kemudian bertambah dengan munculnya Jabariyah yang kemudian disaingi aliran Qodariyah dimana kemudian berkembang menjadi aliran Mu’tazilah. Seorang pembesar Mu’tazilah kemudian keluar dari paham Mu’tazilah dan membentuk aliran baru yang mengembalikan pada prinsip ajaran Nabi. Inilah paham aliran Aswaja yang kemudian berkembang ke seluruh penjuru dunia termasuk ke Indonesia.

Aswaja memiliki 4 Prinsip dasar yang mencakup 4 bidang kehidupan yaitu Aqidah, Istinbath Al-hukm, Tasawwuf dan sosial politik.

Karakteristik Aswaja memiliki 5 nilai mulia yang dalam organisasi NU diistilahkan sebagai Mabaadi Khairi Ummah yaitu  At-Tawassuth,Al I’tidalAt-TasamuhAt-TawazunAmar Ma’ruf Nahi Munkar

 

                                                        DAFTAR PUSTAKA

Aqil Siradj, Said, Ahlussunnah wal Jama’ah; Sebuah Kritik Historis.Jakarta: Pustaka Cendikia Muda, 2008.

Khaidar, Ali, Nahdlatul Ulama dan Islam Indonesia; Pendekaan Fiqih dalam Politik.Jakarta: Gramedia, 1995.

Masyhudi, dkk, Aswaja An-Nahdliyah.

Hasbullah, Sejarah Pendidikan.

Qomar, Mujamil, NU Liberal dari Tradisionalisme Ahlussunnah ke Universalisme Islam.Bandung: Mizan, 2002.

PBNU, Jati diri Nahdlatul Ulama.Jakarta: PBNU, 2002.

PBNU, Jati diri Nahdlatul Ulama.

Muzadi, Mengenal NU.

Masyhudi, dkk, Aswaja An-Nahdliyah.

https://www.attauchid.com/2016/08/sejarah-dan-definisi-aswaja.html di ambil pada 23:02 WIB 16-09-2019.

http://repo.iain-tulungagung.ac.id/4481/3/BAB%20II.pdf di ambil pada 24:20 wib 17-09-2019. 

[1] Said Aqil Siradj, Ahlussunnah wal Jama’ah; Sebuah Kritik Historis, (Jakarta: Pustaka Cendikia Muda, 2008), hal.10

[2] Ali Khaidar, Nahdlatul Ulama dan Islam Indonesia; Pendekaan Fiqih dalam Politik, (Jakarta: Gramedia, 1995), hal. 69-70

[3] Masyhudi dkk, Aswaja An-Nahdliyah…, hal. 1-2

[4] Hasbullah, Sejarah Pendidikan ......., hal. 105-106

[5] Mujamil Qomar, NU Liberal dari Tradisionalisme Ahlussunnah ke Universalisme Islam, (Bandung: Mizan, 2002), hal. 91

[6] PBNU, Jati diri Nahdlatul Ulama, (Jakarta: PBNU, 2002), hal. 18

[7] PBNU, Jati diri Nahdlatul Ulama …, hal. 19

[8] Muzadi, Mengenal NU …, hal. 27

[9] Masyhudi, dkk, Aswaja An-Nahdliyah…, hal. 52


Komentar