Makalah Peradaban Islam Tentang Wudhu', Mandi Dan Tayammum

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

 

A. Latar Belakang

Dalam hukum islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya adalah amalan yang sangat penting, karena rukun islam yang kedua ialah shalat, shalat tidak sah kecuali dengan thoharoh. Dan thoharah tidak bisa dilakukan kecuali dengan air dan debu. Wudhu’, tayamum dan mandi beberapa diantaranya. Seorang muslim wajib mengetahui hal tersebut, Mulai dari hukum, syarat-syarat, serta tata cara pelaksanaannya. Dan berikut akan kami paparkan tentang ketiganya, yakni wudhu’, tayamum, dan mandi.

 

B.  Rumusan Masalah

1.    Apa yang dimaksud dengan wudhu’, mandi dan tayamum ?

2.    Apa hukum wudhu’, mandi dan tayamum menurut syariat?

3.      Bagaimana tata cara pelaksanaan wudhu’, mandi dan tayamum yang baik dan benar sesuai syariat?


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A. Wudhu

1. Pengertian Wudhu

Wudhu’ ( الوضوء ) adalah sebuah syari’at kesucian yang Allah -Azza wa Jalla- tetapkan kepada kaum muslimin sebagai pendahuluan bagi sholat dan ibadah lainnya. Di dalamnya terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir dan batin. Sebab asal kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna kebersihan dan keindahan.

Lafadz al-wudlu dengan terbaca dlammah huruf wawunya, menurut pendapat yang paling masyhur adalah nama pekerja’annya. Dan dengan terbaca fathah wawunya adalah nama barang yang digunakan untuk melakukan wudlu.[1]

Wudhu adalah membasuh bagian badan tertentu dengan tujuan untuk menghilangkan hadas kecil. Atau definisi wudhu yaitu salah satu cara untuk mensucikan anggota tubuh dengan air. Berwudhu dapat pula menggunakan debu apabila tidak ada air, yang disebut sebagai tayammum. Berwudhu merupakan sayarat sahnya sholat sehingga apabila ingin mengerjakan sholat, namun tidak berwudhu terlebih dahulu, maka sholat yang dikerjakan menjadi sia-sia atau tidak sah.

Menurut hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah, wudhu diwajibkan sebelum hijrah, pada malam Isra’ Mi’raj, bersamaan dengan kewajiban sholat lima waktu. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman dalam QS. Al- Maidah: 6 “Hai orang- orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah   mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Allah tidak menerima salat seseorang kamu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu’. (HR. Baihaqi, Abu Daud dan Tirmizi).

 

2. Syarat Sah Wudhu’

a.       Islam, karena wudhu itu termasuk ibadah, maka tentu saja ia tidak sah kecuali dilakukan oleh orang muslim.

b.      Mumayyiz, karena wudhu itu merupakan ibadat yang wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama islam dan orang yang belum mumayyiz tidak diberi hak untuk berniat

c.       Air mutlaq

d.      tidak yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti getah dan sebagainya

e.       Tidak berhadast besar

f.        Tahu akan kefardhuan wudhu

g.      Tidak mengiktikadkan fardhunya wudhu sebagai hal yang sunnat

3. Tata Cara Berwudhu

Tata cara berwudhu terbagi menjadi 2 yaitu secara umum dan secara sunnah, tata cara berwudhu adalah sebagai berikut ini.
Cara berwudhu secara umum antara lain:

·         Niat wudhu karena Allah SWT.

·         Membasuh muka.

·         Membasuh kedua tangan hingga siku.

·         Mengusap sebagian kepala.

·         Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.

·         Tertib.


 

4. Sunnah Sunnah Wudhu[2]

a.       Membaca “Bismillahirrahmanirrahim”

b.      Membasuh kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan tangan tiga kali, dan menyela nyelai jarinya

c.       Berkumur kumur

d.      Memasukkan air kedalam hidung

e.       Mengusap seluruh bagian kepala

f.        Mengusap seluruh bagian kedua telinga

g.      Menyela nyelai bulu jenggot orang laki laki yang tebal

h.      Menyela nyelahi jari jari kedua tangan dan kaki

i.        Mendahulukan bagian yang kanan daripada bagian yang kiri

j.        Diulangi tiga kali

k.      Terus menerus/cepat cepat

 

5. Keutamaan Wudhu’

a.       Syarat memasuki sholat

b.      Penghapus dosa kecil dan mengangkat derajat

c.       Tanda pengikut Nabi Muhammad SAW

d.      Separuh iman dan jalan ke syurga

e.       Pelepas Ikatan Syetan

 

6. Sebab- Sebab yang Membatalkan Wudhu’

1.      Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa zat atau angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah,baik yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat

2.      Tidur dengan keadaan pantat tidak menetap, kecuali dalam keadaan duduk yang pintu keluar anginya tertutup dengan keadaan duduk yang tetap, maka tidak membatalkan wudhu

3.      Hilangnya akal, Maksudnya akalnya tidak berfungsi sebab mabuk, sakit, gila, atau selainnya

4.      Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun sudah meninggal dunia dengan tanpa penghalang

5.      Menyentuh kemaluan anak adam dengan bagia dalam telapak tangan

 

B. Tayamum

1. Pengertian Tayamum

Tayammum secara bahasa artinya sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 267. Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum adalah tata cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan debu yang bersih.

Dapat disimpulkan bahwa Tayamum adalah bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci.

Tayammum secara bahasa bermakna menyengaja. Dan secara syara’ adalah mendatangkan debu suci mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti dari wudhu, mandi atau membasuh anggota dengan syarat syarat tertentu[3]

 

2. Sebab- Sebab Melakukan Tayamum:

a.       Dalam perjalanan jauh

b.      Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit

c.       Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan

d.      Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan

e.       Air yang ada hanya untuk minum

f.        Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat

g.      Pada sumber air yang ada memiliki bahaya

h.      Sakit dan tidak boleh terkena air

3. Syarat Sah Tayamum:

Ø  Telah masuk waktu salat

Ø  Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran

Ø  Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu

Ø  Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan

Ø  Menghilangkan najis yang yang melekat pada tubuh

 

4. Rukun Tayamum :

1.      Niat Tayamum dan membaca “bismillahirahmanirrahim”

نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لاِسْتِبَا حَةِ الصَّلاَةِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى

Artinya : Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala.

1.      Meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah (berdebu)

2.      Meniup kedua telapak tangan yang sudah berdebu

3.      Mengusap wajah dengan kedua tangan

4.      Mengusap kedua tangan hingga pergelangan tangan

5.      Menyapu muka dengan debu atau tanah

6.      Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku

7.      Tertib.

 

5. Yang Membatalkan Tayamum

Perkara-perkara yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum, dan jika menemukan air. Jika ada air, maka wajiblah baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal yang membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Abi Hurairah -semoga Allah meridhainya- ia berkata Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda: "As sha'iid adalah wudhuknya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah, dan basahilah air itu ke kulitnya."[H.R Bazzar dan hadits ini mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya] Maka dengan hadits Abi Dzar ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.

6. Tata Cara Tayammum

1.      Siapkan tanah berdebu atau debu yang bersih.

2.      Dengan menghadap kiblat, ucapkan basmalah lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan dirapatkan.

3.      Lalu usapkan kedua telapak tangan pada seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan bacaan niat tayamum berikut:NAWAITUT TAYAMMUMA LISSTIBAAHATISH SHALAATI FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA

Artinya: Aku niat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta‘ala.

Berbeda dengan wudhu, dalam tayamum tidak disyaratkan untuk mengusapkan debu pada bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun yang tebal. Yang dianjurkan adalah berusaha meratakan debu pada seluruh bagian wajah.

4.      Letakkan kembali telapak tangan pada debu. Kali ini jari-jari direnggangkan serta cincin yang ada pada jari (jika ada) dilepaskan sementara.

5.      Kemudian tempelkan telapak tangan kiri pada punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari dari salah satu tangan tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.

6.      Dari situ usapkan telapak tangan kiri ke punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudian usapkan hingga ke bagian pergelangan.

7.      Sekarang, usapkan bagian dalam jempol kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada tangan kiri.8. Terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di antara jari-jarinya.

C. Mandi Wajib

1. Pengertian Mandi Wajib

Menurut lughat, mandi disebut al-ghasl bearti mengalir air pada sesuatu. Sedangkan dalam istilah syara’ ialah mengalir air keseluruh tubuh disertai dengan niat (Drs. Lahmuddin Nasution, 1997).

Secara bahasa, mandi bermakna mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. Secara syara’, mandi bermakna mengalirnya air ke seluruh badan disertai niat tertentu.[4]

 

2. Sesuatu yang Mewajibkan Mandi

a.       Bertemunya alat kelamin laki laki dengan perempuan

b.      Keluarnya seperma tanpa memasukkan ujung penis

c.       Mati

d.      Haidl

e.       Nifas

f.        Melahirkan

 

3. Frdlu-Fardlu Mandi

a.       Niat

b.      Menghilangkan najis yang terdapat di badan

c.       Mengalirkan air ke seluruh bagian rambut dan kulit badan

 

4. Sunnah Sunnah Mandi

a.       Membaca basmalah

b.      Menjalankan tangan kebagian badan yang bisa dijangkau oleh tangannya

c.       Terus-menerus/cepat-cepat

d.      Mendahulukan bagian yang kanan dari pada bagian yang kiri

e.       Mengulangi basuhan sebanyak tiga kali dan menyela-nyelahi rambut

5. Cara mandi wajib

a.       Niat dalam hati, ikhlas karena Allah SWT

b.      Membasuh (mencuci) kedua tangan dengan menyela-nyelai jari

c.       Membasuh (mencuci) kemaluan dengan tangan kiri dan mencucinya dengan sabun atau semisalnya

d.      Berwudhu sepeti wudhu biasa (tersebut di atas)

e.       Mengguyur kepala dengan air, memasukkan jari-jari dalam rambut kepala disertai dengan wewangian

f.        Mengguyur kepala sebanyak tiga kali, dimulai dari sebelah kanan kemudian sebelah kiri

g.      Membasuh seluruh anggota badan dengan menggosoknya, dari yang sebelah kanan kemudian yang sebelah kiri sebanyak tiga kali

h.      Membasuh (mencuci) kedua kaki dari yang kanan kemudian yang kiri. 


 

BAB III

PENUTUP

 

 

A.    Kesimpulan

Dari penjelasan singkat di atas dapat kita simpulkan betapa pentingnya Thaharah dalam ibadah. Wudhu’ disyari’atkan bukan hanya ketika kita hendak beribadah, bahkan juga disyari’atkan dalam seluruh kondisi. Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan agar selalu berada dalam kondisi bersuci (wudhu’) sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- dan para sahabatnya yang mulia. Tayamum adalah bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. Mandi yaitu mengalir air keseluruh tubuh disertai dengan niat.

DAFTAR PUSTAKA

 

M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP.Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017.hlm.276.

M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP .Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017. hlm.281.

M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP .Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017. hlm.311.

M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP .Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017. hlm.296.

https://fiqihibadahria.blogspot.com/2016/10/makalah-wudhu-tayamum-dan-mandi-wajib.html di ambil pada jam 06:20 tgl 25-09-2019

https://www.liputan6.com/citizen6/read/3903454/cara-bertayamum-yang-benar-berserta-niat-dan-doanya di ambil pada jam 12:57 tgl 29-09-2019

 

 

 

 

 



[1] M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP (Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017) hlm.276.

[2]M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP (Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017) hlm.281.

 

[3] M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP (Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017) hlm.311.

[4] M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP (Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017) hlm.296.

Komentar