BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam hukum islam, soal bersuci dan
segala seluk-beluknya adalah amalan yang sangat penting, karena rukun islam
yang kedua ialah shalat, shalat tidak sah kecuali dengan thoharoh. Dan thoharah
tidak bisa dilakukan kecuali dengan air dan debu. Wudhu’, tayamum dan mandi
beberapa diantaranya. Seorang muslim wajib mengetahui hal tersebut, Mulai dari
hukum, syarat-syarat, serta tata cara pelaksanaannya. Dan berikut akan kami
paparkan tentang ketiganya, yakni wudhu’, tayamum, dan mandi.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan wudhu’, mandi
dan tayamum ?
2. Apa hukum wudhu’, mandi dan tayamum
menurut syariat?
3.
Bagaimana
tata cara pelaksanaan wudhu’, mandi dan tayamum yang baik dan benar sesuai
syariat?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Wudhu
1. Pengertian Wudhu
Wudhu’ ( الوضوء ) adalah
sebuah syari’at kesucian yang Allah -Azza wa Jalla- tetapkan kepada kaum
muslimin sebagai pendahuluan bagi sholat dan ibadah lainnya. Di dalamnya
terkandung sebuah hikmah yang mengisyaratkan kepada kita bahwa hendaknya
seorang muslim memulai ibadah dan kehidupannya dengan kesucian lahir dan batin.
Sebab asal kata ini sendiri berasal dari kata yang mengandung makna kebersihan
dan keindahan.
Lafadz al-wudlu dengan
terbaca dlammah huruf wawunya, menurut pendapat yang paling masyhur adalah nama
pekerja’annya. Dan dengan terbaca fathah wawunya adalah nama barang yang
digunakan untuk melakukan wudlu.[1]
Wudhu
adalah membasuh
bagian badan tertentu dengan tujuan untuk menghilangkan hadas kecil. Atau definisi wudhu yaitu salah satu
cara untuk mensucikan anggota tubuh dengan air. Berwudhu dapat pula menggunakan
debu apabila tidak ada air, yang disebut sebagai tayammum. Berwudhu merupakan
sayarat sahnya sholat sehingga apabila ingin mengerjakan sholat, namun tidak
berwudhu terlebih dahulu, maka sholat yang dikerjakan menjadi sia-sia atau
tidak sah.
Menurut hadist yang
diriwayatkan oleh Ibnu Majah, wudhu diwajibkan sebelum hijrah, pada malam Isra’
Mi’raj, bersamaan dengan kewajiban sholat lima waktu. Allah Subhanahu Wa Ta’ala
berfirman dalam QS. Al- Maidah: 6 “Hai orang- orang yang beriman, apabila
kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki”.Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Allah
tidak menerima salat seseorang kamu bila ia berhadats, sampai ia berwudhu’.
(HR. Baihaqi, Abu Daud dan Tirmizi).
2. Syarat Sah Wudhu’
a.
Islam, karena wudhu itu termasuk ibadah, maka tentu saja
ia tidak sah kecuali dilakukan oleh orang muslim.
b.
Mumayyiz, karena wudhu itu merupakan ibadat yang
wajib diniati, sedangkan orang yang tidak beragama islam dan orang yang belum
mumayyiz tidak diberi hak untuk berniat
c.
Air mutlaq
d.
tidak yang menghalangi sampainya air ke kulit,
seperti getah dan sebagainya
e.
Tidak berhadast besar
f.
Tahu akan kefardhuan wudhu
g.
Tidak mengiktikadkan fardhunya wudhu sebagai hal yang
sunnat
3. Tata Cara
Berwudhu
Tata cara berwudhu terbagi menjadi 2 yaitu secara umum dan secara sunnah,
tata cara berwudhu adalah sebagai berikut ini.
Cara berwudhu secara umum antara lain:
·
Niat wudhu karena Allah SWT.
·
Membasuh muka.
·
Membasuh kedua tangan hingga siku.
·
Mengusap sebagian kepala.
·
Membasuh kedua kaki hingga mata kaki.
·
Tertib.
4. Sunnah Sunnah Wudhu[2]
a.
Membaca “Bismillahirrahmanirrahim”
b.
Membasuh kedua telapak tangan hingga kedua pergelangan tangan tiga kali,
dan menyela nyelai jarinya
c.
Berkumur kumur
d.
Memasukkan air kedalam hidung
e.
Mengusap seluruh bagian kepala
f.
Mengusap seluruh bagian kedua telinga
g.
Menyela nyelai bulu jenggot orang laki laki yang tebal
h.
Menyela nyelahi jari jari kedua tangan dan kaki
i.
Mendahulukan bagian yang kanan daripada bagian yang kiri
j.
Diulangi tiga kali
k.
Terus menerus/cepat cepat
5. Keutamaan Wudhu’
a.
Syarat memasuki sholat
b.
Penghapus dosa kecil dan mengangkat derajat
c.
Tanda pengikut Nabi Muhammad SAW
d.
Separuh iman dan jalan ke syurga
e.
Pelepas Ikatan Syetan
6. Sebab- Sebab yang Membatalkan Wudhu’
1.
Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur, baik berupa
zat atau angin, yang biasa ataupun tidak biasa, seperti darah,baik yang keluar
itu najis ataupun suci, seperti ulat
2.
Tidur dengan keadaan pantat tidak menetap, kecuali dalam keadaan duduk yang pintu keluar
anginya tertutup dengan keadaan duduk yang tetap, maka tidak membatalkan wudhu
3.
Hilangnya akal, Maksudnya akalnya tidak berfungsi sebab mabuk, sakit, gila,
atau selainnya
4.
Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan lain yang bukan mahram walaupun
sudah meninggal dunia dengan tanpa penghalang
5.
Menyentuh kemaluan anak adam dengan bagia dalam telapak tangan
B. Tayamum
1. Pengertian Tayamum
Tayammum
secara bahasa artinya sebagai Al Qosdu (القَصْدُ) yang berarti bermaksud atau bertujuan atau memilih. Allah
berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 267. Sedangkan secara istilah syari’at, tayammum adalah tata
cara bersuci dari hadats dengan mengusap wajah dan tangan, menggunakan debu yang
bersih.
Dapat disimpulkan bahwa Tayamum adalah
bersuci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya
menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci.
Tayammum secara
bahasa bermakna menyengaja. Dan secara syara’ adalah mendatangkan debu suci
mensucikan pada wajah dan kedua tangan sebagai pengganti dari wudhu, mandi atau
membasuh anggota dengan syarat syarat tertentu[3]
2. Sebab- Sebab Melakukan Tayamum:
a.
Dalam perjalanan jauh
b.
Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
c.
Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
d.
Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang
kemudharatan
e.
Air yang ada hanya untuk minum
f.
Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat
telat shalat
g.
Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
h.
Sakit dan tidak boleh terkena air
3. Syarat Sah Tayamum:
Ø Telah masuk waktu salat
Ø Memakai tanah berdebu yang bersih dari
najis dan kotoran
Ø Sudah berupaya / berusaha mencari air
namun tidak ketemu
Ø Tidak haid maupun nifas bagi wanita /
perempuan
Ø Menghilangkan najis yang yang melekat
pada tubuh
4. Rukun Tayamum :
1.
Niat Tayamum dan membaca “bismillahirahmanirrahim”
نَوَيْتُ التَّيَمُمَ لاِسْتِبَا حَةِ الصَّلاَةِ
فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya : Saya niat tayammum untuk diperbolehkan
melakukan shalat karena Allah Ta'ala.
1.
Meletakkan kedua telapak tangan di atas tanah
(berdebu)
2.
Meniup kedua telapak tangan yang sudah berdebu
3.
Mengusap wajah dengan kedua tangan
4.
Mengusap kedua tangan hingga pergelangan tangan
5.
Menyapu muka dengan debu atau tanah
6.
Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke
siku
7.
Tertib.
5. Yang Membatalkan Tayamum
Perkara-perkara yang membatalkan wudhu
juga membatalkan tayamum, dan jika menemukan air. Jika ada air, maka wajiblah
baginya untuk berwudhu, walaupun tayamumnya tidak batal disebabkan oleh hal-hal
yang membatalkan wudhu, berdasarkan hadits Abi Hurairah -semoga Allah
meridhainya- ia berkata Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda:
"As sha'iid adalah wudhuknya muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air
selama sepuluh tahun, jika air ada, maka bertakwalah (takutlah) kepada Allah,
dan basahilah air itu ke kulitnya."[H.R Bazzar dan hadits ini
mempunyai syahid dari hadits Abi Dzar semisalnya] Maka dengan hadits Abi Dzar
ini maka hadits Abu Harairah menjadi shaih, hanya saja shalat-shalat yang sudah
dilakukan dengan tayamum tidak diulang lagi.
6. Tata Cara Tayammum
1.
Siapkan tanah berdebu atau debu yang
bersih.
2.
Dengan menghadap kiblat, ucapkan basmalah
lalu letakkan kedua telapak tangan pada debu dengan posisi jari-jari tangan
dirapatkan.
3.
Lalu usapkan kedua telapak tangan pada
seluruh wajah disertai dengan niat dalam hati, salah satunya dengan bacaan niat
tayamum berikut:NAWAITUT TAYAMMUMA LISSTIBAAHATISH SHALAATI FARDLOL LILLAAHI
TA’AALAA
Artinya:
Aku niat melakukan tayamum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah
ta‘ala.
Berbeda
dengan wudhu, dalam tayamum tidak disyaratkan untuk mengusapkan debu pada
bagian-bagian yang ada di bawah rambut atau bulu wajah, baik yang tipis maupun
yang tebal. Yang dianjurkan adalah berusaha meratakan debu pada seluruh bagian
wajah.
4.
Letakkan kembali telapak tangan pada
debu. Kali ini jari-jari direnggangkan serta cincin yang ada pada jari (jika
ada) dilepaskan sementara.
5.
Kemudian tempelkan telapak tangan kiri
pada punggung tangan kanan, sekiranya ujung-ujung jari dari salah satu tangan
tidak melebihi ujung jari telunjuk dari tangan yang lain.
6.
Dari situ usapkan telapak tangan kiri ke
punggung lengan kanan sampai ke bagian siku. Lalu, balikkan telapak tangan kiri
tersebut ke bagian dalam lengan kanan, kemudian usapkan hingga ke bagian
pergelangan.
7.
Sekarang, usapkan bagian dalam jempol
kiri ke bagian punggung jempol kanan. Selanjutnya, lakukan hal yang sama pada
tangan kiri.8. Terakhir, pertemukan kedua telapak tangan dan usap-usapkan di
antara jari-jarinya.
C. Mandi Wajib
1. Pengertian Mandi Wajib
Menurut lughat, mandi disebut al-ghasl
bearti mengalir air pada sesuatu. Sedangkan dalam istilah syara’ ialah mengalir
air keseluruh tubuh disertai dengan niat (Drs. Lahmuddin Nasution, 1997).
Secara bahasa, mandi
bermakna mengalirnya air pada sesuatu secara mutlak. Secara syara’, mandi
bermakna mengalirnya air ke seluruh badan disertai niat tertentu.[4]
2. Sesuatu yang Mewajibkan Mandi
a.
Bertemunya alat kelamin laki laki dengan perempuan
b.
Keluarnya seperma tanpa memasukkan ujung penis
c.
Mati
d.
Haidl
e.
Nifas
f.
Melahirkan
3. Frdlu-Fardlu Mandi
a.
Niat
b.
Menghilangkan najis yang terdapat di badan
c.
Mengalirkan air ke seluruh bagian rambut dan kulit badan
4. Sunnah Sunnah Mandi
a.
Membaca basmalah
b.
Menjalankan tangan kebagian badan yang bisa dijangkau oleh tangannya
c.
Terus-menerus/cepat-cepat
d.
Mendahulukan bagian yang kanan dari pada bagian yang kiri
e.
Mengulangi basuhan sebanyak tiga kali dan menyela-nyelahi rambut
5. Cara mandi wajib
a.
Niat dalam hati, ikhlas karena Allah SWT
b.
Membasuh (mencuci) kedua tangan dengan menyela-nyelai
jari
c.
Membasuh (mencuci) kemaluan dengan tangan kiri dan
mencucinya dengan sabun atau semisalnya
d.
Berwudhu sepeti wudhu biasa (tersebut di atas)
e.
Mengguyur kepala dengan air, memasukkan jari-jari
dalam rambut kepala disertai dengan wewangian
f.
Mengguyur kepala sebanyak tiga kali, dimulai dari
sebelah kanan kemudian sebelah kiri
g.
Membasuh seluruh anggota badan dengan menggosoknya,
dari yang sebelah kanan kemudian yang sebelah kiri sebanyak tiga kali
h.
Membasuh (mencuci) kedua kaki dari yang kanan
kemudian yang kiri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
penjelasan singkat di atas dapat kita simpulkan betapa pentingnya Thaharah
dalam ibadah. Wudhu’ disyari’atkan bukan hanya ketika kita hendak
beribadah, bahkan juga disyari’atkan dalam seluruh kondisi. Oleh karena itu,
seorang muslim dianjurkan agar selalu berada dalam kondisi bersuci (wudhu’)
sebagaimana yang dahulu yang dilazimi oleh Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam-
dan para sahabatnya yang mulia. Tayamum adalah bersuci sebagai
pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih
digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang suci. Mandi
yaitu mengalir air keseluruh tubuh disertai dengan niat.
DAFTAR PUSTAKA
M. Hamim HR.FATHUL
QORIB PALING LENGKAP.Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017.hlm.276.
M. Hamim HR.FATHUL
QORIB PALING LENGKAP .Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017. hlm.281.
M. Hamim HR.FATHUL
QORIB PALING LENGKAP .Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017. hlm.311.
M. Hamim HR.FATHUL
QORIB PALING LENGKAP .Kediri, SANTRI SALAF PRESS:2017. hlm.296.
https://fiqihibadahria.blogspot.com/2016/10/makalah-wudhu-tayamum-dan-mandi-wajib.html di ambil pada jam 06:20 tgl 25-09-2019
https://www.liputan6.com/citizen6/read/3903454/cara-bertayamum-yang-benar-berserta-niat-dan-doanya di ambil pada jam 12:57 tgl 29-09-2019
[1] M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP (Kediri, SANTRI SALAF
PRESS:2017) hlm.276.
[2]M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP (Kediri, SANTRI SALAF
PRESS:2017) hlm.281.
[3] M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP (Kediri,
SANTRI SALAF PRESS:2017) hlm.311.
[4] M. Hamim HR.FATHUL QORIB PALING LENGKAP (Kediri,
SANTRI SALAF PRESS:2017) hlm.296.

Komentar
Posting Komentar